Showing posts with label Pasang Listrik. Show all posts
Showing posts with label Pasang Listrik. Show all posts

Monday, November 17, 2014

Subsidi Listrik Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Masih Berlaku

Winsisma Wansyah, selaku Kepala Subdirektorat Perlindungan Konsumen, Ditjen Ketenagalistrikan, kementrian ESDM menampik isu bahwa Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menghapus subsidi listrik. Ia juga membantah bahwa PLN tidak lagi melayani penyambungan listrik baru bersubsidi bagi warga.

Ditegaskan bahwa penyambungan listrik dan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MB) masih tersedia. Menurut Winsisma, pemerintah hanya melakukan penghapusan subsidi bagi pelanggan rumah tangga yang menggunakan badata daya 1.300 VA sampai 5.500 VA serta pelanggan industri, sedangkan subsisi bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menggunakan daya 450 VA hingga 900 VA masih tetap dilayani. Demikian disampaikan Winsisma di Surabaya Rabu lalu (12/11/2014).

Bahkan menurut Winsisma, hingga saat ini pemerintah sudah merencanakan penyambungan listrik berdaya 450 VA sampai 900 VA  bagi pelanggan rumah tangga yang berjumlah 2.689.391. Jumlah ini sebesar 83,62 persen dari total rencana penyambungan listrik baru baik untuk rumah tangga dan industri. Sisanya adalah untuk daya di atas 900 VA, yaitu 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA, 5.500 VA, dan di atas 6.600 VA. Jadi menurut Winsisma, pemasangan listrik untuk golongan rumah tangga dengan kapasitas 450-900 VA jauh lebih besar dibanding porsis swasta, layanan khusus ataupun untuk kantor pemerintah.

Ia juga mempersilahkan masyarakat untuk mengajukan penyambungan listrik baru.

Berikut adalah tarif listrik yang berlaku mulai 1 November 2014:

1. Untuk golongan R-1 dengan daya sampai dengan 450 VA, tarifnya Rp 415/kWh.

2. Untuk golongan R-1 dengan daya 900 VA, tarifnya Rp 415/kWh.

3. Untuk golongan R-1 dengan kapasitas mulai dari 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas, tarifnya Rp 1.352/kWh.


Wednesday, July 2, 2014

Prosedur Pemasangan Listrik PLN

Dengan hadirnya sistem online, proses pemasangan listrik di rumah baru akan terassa lebih mudah dan lebih cepat. Jangan lupa proses pemasangan listrik secara online lebih murah dibandingkan Anda menggunakan jasa perantara ataupun calo. Langkah memasang listrik di rumah secara online adalah sebagai berikut :

  1. Buka situs PLN di halaman http://www.pln.co.id/pbpd/. Disini Anda diminta untuk mendaftarkan diri sebagai pelanggan dan mengisi data pemohon. Mohon diisi secara lengkap dan jangan lupa melampirkan alamat email dan nomor telepon yang dapat dihubungi oleh pihak PLN.
  2. Untuk informasi tambahan, jika Anda ingin berlangganan listrik pasca-bayar atau listrik yang dibayarkan setelah penggunaan maka daya listrik terendah yang ditawakan pihak PLN adalah 6.600 VA. JIka kebutuhan listrik Anda kurang dari itu maka sebaiknya Anda meminta berlangganan listrik pra-bayar (atau memakai pulsa).
  3. Setelah data terisi dengan lengkap, submit atau simpan formulir tersebut kepada website PLN. Aka nada pemberitahuan yang disampaikan PLN kepada Anda melalui email, untuk itu bukalah email Anda dan bacalah tulisannya yang biasanya berisi nominal yang harus Anda bayar dan kode transaksi.
  4. Sebelum melakukan pembayaran, sebaiknya Anda harus melakukan konfirmasi dengan cara memasukkan kode transaksi tersebut di halaman http://www.pln.co.id/pbpd/Konfirmasi.php.
  5. Sistem komputewr PLN akan otomatis mengirimkan email sekali lagi kepada Anda, ceklah email pemberitahuan tersebut dan catatlah nominal yang harus Anda bayar dan Nomor Registrasi (kode bayar).
  6. Kini Anda boleh untuk melakukan pembayaran, Anda bisa melakukan pembayaran di berbagai tempat seperti kantor pos, bank, ATM, dan loket resmi yang telah bekerjasama dengan PT PLN. Jangan lupa membubuhkan nomor registrasi di berita transaksinya. Perlu Anda ketahui, pembayaran ini selambat-lambatnya dilakukan 30 hari setelah mendaftar secara online. Sebaiknya jika Anda ingin cepat punya listrik, Anda langsung bayara saja setelah mendaftar :D
  7. Tambahan informasi, bagi Anda yang melakukan pembayaran melalui ATM, Anda bisa memilih menu ‘Pembayaran Listrik” kemudian pilih ‘Non Taglis’. Kemudian Anda memasukan kode registrasi yang sudah dicatat, biasanya panjangnya 13 digit. Setelah OK, akan muncul nama lengkap Anda dan jumlah nominal yang harus Anda bayarkan.
  8. Seperti yang saya sebutkan tadi, agar cepat dapat listrik bayarlah lebih cepat. Karena proses pemasangan listrik biasanya dilakukan maksimal 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran. Dengan syarat, rumah Anda tidak jauh-jauh dari tiang listrik :D 
  9. Jika pada hari keenam belum juga terpasang, Anda bisa complain ke call center PLN dengan menghubungi 123 serta memeriksa status pendaftaran listrik. Caranya klik di URLhttp://www.pln.co.id/pbpd/Status.php.
  10. Setelah pemasangan, tidak ada pembayaran lagi ya! Jadi jangan pernah member uang tips kepada petugas yang memasang listrik dirumah Anda. Karena hal itu sangat dilarang PT PLN.

Itulah artikel tentang cara memasang listrik di rumah baru, mudah-mudahan bermanfaat dan Anda bisa cepat pasang listrik :D