Monday, November 17, 2014

Cara dan Tips Membeli Properti dari Lelang Pengadilan

Membeli properti melalui proses lelang di pengadilan harus berhati-hati, bisa jadi bukannya anda mendapatkan properti dengan harga murah malah sebaliknya. Sebelum mengikuti proses lelang properti yang digelar oleh pengadilan, ada baiknya anda ketahui hal-hal berikut :

  1. Pengumuman penjualan lelang oleh pengadilan selalu dilakukan secara terbuka sebanyak dua kali melalui media cetak
  2. Lelang baru dianggap sah jika diikut minimal sebanyak 2 orang peserta lelang.
  3. Untuk ikut menjadi peserta lelang (penawar), wajib membayar jaminan (deposit) sejumlah uang yang besarnya ditentukan berdasarkan harga pembelian lelang
  4. Uang jaminan (deposit) akan dikembalikan jika penawar tidak menjadi pemenang lelang
  5. Penawaran dilakukn secara lisan di depan pejabat lelang
  6. Penawar yang ditetapkan sebagai pemenang harus membayar tunai pokok serta biaya lelang dan uang miskin kepada pejabat lelang ketika lelang berlangsung.

Nah, selain mengetahui proses lelang yang benar,jika yang dilelang adalah properti maka anda harus mengetaui 2 hal berikut sebelum mengikuti lelang properti :

  1. Pengadilan menganggap peserta lelang paham dengan semua biaya yang akan timbul setelah membeli properti melalui proses lelang, termasuk biaya renovasi dan lain sebagainya. Untuk itu sebelum mengikuti lelang, cari tahu terlebih dahulu seputar properti yang akan anda beli dan biaya-biaya yang terkait nantinya.
  2. Sebelum mengikuti lelang properti, cari tahu dahulu dan pastikan bahwa properti yang akan anda beli dalam keadaan kosong karena seringkali properti yang dilelang oleh pengadilan masih ditempati oleh penghuni sebelumnya dan untuk mengosongkan properti seperti ini bukanlah perkara yang mudah. 


No comments: