Monday, November 17, 2014

Subsidi Listrik Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Masih Berlaku

Winsisma Wansyah, selaku Kepala Subdirektorat Perlindungan Konsumen, Ditjen Ketenagalistrikan, kementrian ESDM menampik isu bahwa Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menghapus subsidi listrik. Ia juga membantah bahwa PLN tidak lagi melayani penyambungan listrik baru bersubsidi bagi warga.

Ditegaskan bahwa penyambungan listrik dan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MB) masih tersedia. Menurut Winsisma, pemerintah hanya melakukan penghapusan subsidi bagi pelanggan rumah tangga yang menggunakan badata daya 1.300 VA sampai 5.500 VA serta pelanggan industri, sedangkan subsisi bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menggunakan daya 450 VA hingga 900 VA masih tetap dilayani. Demikian disampaikan Winsisma di Surabaya Rabu lalu (12/11/2014).

Bahkan menurut Winsisma, hingga saat ini pemerintah sudah merencanakan penyambungan listrik berdaya 450 VA sampai 900 VA  bagi pelanggan rumah tangga yang berjumlah 2.689.391. Jumlah ini sebesar 83,62 persen dari total rencana penyambungan listrik baru baik untuk rumah tangga dan industri. Sisanya adalah untuk daya di atas 900 VA, yaitu 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA, 5.500 VA, dan di atas 6.600 VA. Jadi menurut Winsisma, pemasangan listrik untuk golongan rumah tangga dengan kapasitas 450-900 VA jauh lebih besar dibanding porsis swasta, layanan khusus ataupun untuk kantor pemerintah.

Ia juga mempersilahkan masyarakat untuk mengajukan penyambungan listrik baru.

Berikut adalah tarif listrik yang berlaku mulai 1 November 2014:

1. Untuk golongan R-1 dengan daya sampai dengan 450 VA, tarifnya Rp 415/kWh.

2. Untuk golongan R-1 dengan daya 900 VA, tarifnya Rp 415/kWh.

3. Untuk golongan R-1 dengan kapasitas mulai dari 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas, tarifnya Rp 1.352/kWh.


No comments: