Monday, November 17, 2014

Laporan Konsumen Bahwa Apartemen Casa Grande Tak berizin Dibantah Dinas P2B

Menyusul adanya laporan Ike Farida, seorang konsumen Apartemen Casa Grande, Kota Casablanca kepada Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta bahwa apartemen di menara Avalon ini tidak memiliki izin, hal ini dibantah olehI Putu Ngurah Indiana, Kepala Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B).

Menurut Putu tuduhan ini tidak benar. ApartemenCasa grande memiliki 3 blok. Satu blok yang sudah selesai dibangun sudah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sedangkan dua blok lainnya yang belum selesai dibangun memang belum memiliki SLF.

Putu menjelaskan bahwa gedung yang sudah selesai dibangun harus memiliki SLF baru bisa digunakan. P2B tidak akan mau mengambil resiko dengan membiarkan bangunan yang dipakai tidak mengantongi SLF, jadi dapat dipastikan bahwa gedung yang sudah beroperasi pasti memiliki SLF.  Bahkan jika ada perubahan gedung, pemilik bangunan juga harus mengajukan izin.

Selanjutnya Putu juga menjelaskan bahwa proses pengajuan SLF baru dilakukan jika bangunan sudah selesai. P2B akan melakukan pengecekan ruangan, khsususnya desainnya apakah sesuai dengan rencana atau tidak.  Kemudian akan ditinjau sistemnya, antara lain kemudahan petugas pemadam kebakaran memasuki gedung ketika terjadi kebakaran dan lain-lain.

Proses penerbitan SLF menurut Putu relatif cepat dan tanpa biaya. Jika ada penerbitan SLF yang berlangsung lama biasanya karena ruangan asli tidak sesuai dengan desain yang diajukan.


No comments: