Friday, September 5, 2014

Cara Dapat KPR Jika Penghasilan Rp 2,5 Juta/Bulan

Sesuai aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) terkait Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau KPR Bersubsidi akan diberikan apabila masyarakat memiliki pendapatan Rp 2,5 juta sampai Rp 3 Juta per bulan.

Walaupun diberikan batas atas bagi masyarakat untuk mendapatkan KPR Bersubsidi, pemerintah sama sekali tidak menetapkan batas bawah agar KPR dapat diberikan oleh bank. Meski begitu Bank memiliki ketentuan bahwa untuk mendapatkan rumah sebagiknya seseorang yang berpendapatan di bawah Rp 2,5 juta per bulan harus memenuhi batas maksimal cicilan 30 persen dari penghasilan.

"Batas bawahnya tidak ada, yang penting sepertiga (30%) penghasilannya cukup untuk membayar angsuran KPR," ungkap Sri Hartoyo selaku Deputi Pembiayaan Perumahan Kemenpera melalui detikFinance, Kamis (4/9/2014).

Dengan kebijakan ini, masyarakat yang bergaji dibawah 2,5 juta / bulan tetap bisa menikmati fasilitas KPR dari bank. Sementara itu, latar belakang kemenpera membuat kebijakan ini ialah karena rata-rata konsumen yang lolos mendapatkan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) adalah mereka yang bergaji Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta per bulan.

Sementara itu, apa jadinya jika masyarakat tidak memiliki pendapatan perbulan sebanyak Rp 2,5 juta per bulan serta tidak sanggup memenuhi ketentuan batas cicilan maksimal 30% dari penghasilan? Sri Hartoyo menyarankan agar masyarakat menambah uang mukanya (DP) menjadi lebih besar, agar cicilannya per bulannya lebib rendah, sehingga bank dapat menyetujui pengajuan KPR-nya.

"Biasanya kalau kemampuan untuk membayar angsuran KPR kecil hal ini dapat disiasati dengan uang muka yang relatif besar, sehingga pokok KPR-nya kecil, angsuran KPR jadi relatif kecil juga," katanya.

Sementara itu, sesuai KPR Subsidi atau FLPP Konsumen akan mendapatkan bunga cicilan tetap yaitu 7,25% dengan jangka waktu kredit ialah 15-20 tahun. Sementara itu, harga rumah yang diajukan untuk KPR Bersubsidi maksimal sebesar Rp 120 juta untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek). Sehingga cicilan per bulan untuk KPR Bersubsidi dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahaan ialah sekitar Rp 800 ribu – 900 ribu.

FLPP yang disebutkan sebelumnya merupakan untuk rumah tapak, namun jika masyarakat memilih rumah susun / apartemen maka ketentuan batas gaji maksimal adalah Rp 7 juta per bulan, dengan batas bawah tak ditentukan. Namun fasilitas kredit rumah subsidi bunga untuk rusun akan berakir pada 31 Maret 2015. Setelah itu, mulai 1 April 2015 subsidi bunga untuk rusun ditiadakan.

No comments: