Untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat serta pengusaha developer yang ingin membuat hunian di daerah istimewa Yogyakarta, kini pemerintah mengijinkan untuk membangun hunian yang berkonsep vertikal. Hal ini dimaksudkan agar lahan-lahan perkebunan dan persawahan yang selama ini diincar oleh pengembang atau masyarakat yang ingin membangun hunian baru dapat terselamatkan karena pemerintah hanya memperbolehkan bangunan dibuat untuk vertikal seperti apartemen atau rumah susun.
"Perumahan diharapkan tumbuh vertikal. Bisa saja, di Kota Yogyakarta sudah tidak diperbolehkan lagi membangun perumahan horisontal, tetapi harus vertikal seperti rumah susun atau apartemen," kata wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Selain itu, Kota Yogyakarta juga berbenah dengan melakukan kajian terntang daya dukung lingkungan terhadap pembangunan. Direncanakan bahwa kajian ini sendiri dapat selesai pada tahun 2015, dengan kajian ini sendiri pemerintah kota Yogyakarta berharap akan ada konsep yang tepat untuk mengarahkan pertumbuhan kota Yogyakarta untuk dapat lebih baik dan dapat terus nyaman ditinggali oleh masyarakatnya.
Tidak hanya itu, kajian tersebut juga akan mengetahui dengan jelas, kira-kira apa saja investasi yang dapat berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan kota Yogyakarta. Sehingga Pemkot Yogyakarta dapat bertindak tegas terhadap investor yang dimaksud.
"Jika sudah masuk dalam daftar investasi negatif, maka akan dilakukan rasionalisasi," kata Haryadi.
No comments:
Post a Comment