Wednesday, September 10, 2014

Yogyakarta Ijinkan Pengembang Bangun Hunian Vertikal

Untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat serta pengusaha developer yang ingin membuat hunian di daerah istimewa Yogyakarta, kini pemerintah mengijinkan untuk membangun hunian yang berkonsep vertikal. Hal ini dimaksudkan agar lahan-lahan perkebunan dan persawahan yang selama ini diincar oleh pengembang atau masyarakat yang ingin membangun hunian baru dapat terselamatkan karena pemerintah hanya memperbolehkan bangunan dibuat untuk vertikal seperti apartemen atau rumah susun.


Kebijakan ini sendiri setidaknya mencontoh daerah khusus ibukota Jakarta yang sudah menerapkan hal itu untuk memperkecil peluang pengembang properti untuk membuka lahan dan mengurangi kawasan hijau karena membangun rumah petak atau kompleks perumahaan horisontal.

Diungkapkan oleh Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyudi, dengan luas wilayah kota Yogyakarta yang tidak seberapa luas, maka masyarakat diminta untuk tidak membangun rumah petak didaerah Yoryakarta, dan lebih memilih membeli rumah susun atau apartemen sebagai hunian agar lahan yang selama ini diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat tidak terusik karena pembelian tanah yang marak dilakukan. Hal ini sendiri juga diharapkan kepada pengmbangan agar menurut perintah yang diajukan oleh pemerintah Yogyakarta.

"Perumahan diharapkan tumbuh vertikal. Bisa saja, di Kota Yogyakarta sudah tidak diperbolehkan lagi membangun perumahan horisontal, tetapi harus vertikal seperti rumah susun atau apartemen," kata wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Sementara itu, pembangunan rumah susun atau apartemen sendiri juga setidaknya harus menyediakan sekitar 20 persen bagi penduduk berpendapatan rendah / miskin. Karena dengan hal ini, pihak developer menginjinkan kepada masyarakat tersebut untuk tetap mendapatkan rumah karena pemerintah kota Yogyakarta sekali lagi tidak mempebolehkan adanya pembukaan lahan untuk rumah petak.

Selain itu, Kota Yogyakarta juga berbenah dengan melakukan kajian terntang daya dukung lingkungan terhadap pembangunan. Direncanakan bahwa kajian ini sendiri dapat selesai pada tahun 2015, dengan kajian ini sendiri pemerintah kota Yogyakarta berharap akan ada konsep yang tepat untuk mengarahkan pertumbuhan kota Yogyakarta untuk dapat lebih baik dan dapat terus nyaman ditinggali oleh masyarakatnya.

Tidak hanya itu, kajian tersebut juga akan mengetahui dengan jelas, kira-kira apa saja investasi yang dapat berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan kota Yogyakarta. Sehingga Pemkot Yogyakarta dapat bertindak tegas terhadap investor yang dimaksud.

"Jika sudah masuk dalam daftar investasi negatif, maka akan dilakukan rasionalisasi," kata Haryadi.

No comments: