Wednesday, September 3, 2014

140 Ribu Hektar Lahan Pertanian Berubah Menjadi Lahan Properti

Kejadian alih fungsi lahan yang awal digunakan sebagai lahan pertanian kemudian dijual menjadi lahan properti memang banyak terjadi di berbagai daerah. Bahkan hal ini marak terjadi di daerah penyangga ibu kota seperti bekasi, bogor, tangerang serta depok.


Masalah pengalihan fungsi lahan ini menjadi tidak berujung karena banyak faktor-faktor yang menjadi katalis atau pemicu seperti, pertumbuhan jumlah penduduk, perkembangan industri, serta nilai lahan properti yang lebih tinggi dibanding lahan pertanian.

Dalam diskusi yang bertajuk 'Rusunami : Solusi Penyediaan Perumahan bagi MBR di Perkotaan', Selasa (2/9), Ambo Ala selaku Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin mengungkapkan bahwa setidaknya Indonesia kehilangan 140.000 hektar sawah per tahunnya akibat alih fungsi lahan menjadi properti. Akibat hal ini, negara menjadi rugi hingga mencapai Rp 7 Triliun setiap tahun.

Kenapa pemerintah menjadi rugi gara-gara pengalihan fungsi lahan pertanian? Sebab berkurangnya lahan pertanian membuat Indonesia harus kekurangan produk hasil pertanian yang dikonsumsi oleh masyarakat. 

“Padahal, lahan pertanian diperlukan untuk ketahanan pangan yang menjadi penentu stabilitas ekonomi, keamanan negara, dan martabat bangsa,” kata Ambo.

Akhirnya untuk menstop kegiatan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan pertanian, pemerintah mencabut kebijakan pemberian subsidi kepemilikan rumah petak / tapak kepada masyarakat. Namun, pemerintah tetap memberikan subsidi, jika masyarakat terutama MBR (Masyarakat Berpendapatan Rendah) memilih memiliki hunian vertikal seperti Rumah Susun atau Apartemen.

Selain itu, kepada pengembang yang sudah memiliki lahan pertanian, pemerintah membuat regulasi yang dikeluarkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB). Dalam regulasi tersebut, pengembang diwajibkan menyediakan lahan pengganti terhadap pengalihfungsian lahan pertanian.

Cukup berat bagi pengembang untuk menyediakan lahan pengganti karena memanfaatkan lahan pertanian untuk dibangun properti, sebab dalam undang-undang ini disebutkan, pengembang wajib mengganti paling sedikit tiga kali luas lahan beririgasi, dua kali luas lahan hasil reklamasi, dan satu kali luas lahan yang tidak beririgasi.

No comments: