Tuesday, September 2, 2014

Pemerintah Dorong Masyarakat Pilih Hunian Vertikal

Pemerintah terutama daerah provinsi DKI Jakarta sedang gencar untuk mendorong masyarkat untuk tinggal di hunian vertikal atau rumah susun, alasannya sederhana karena hunian vertikal lebih hemat lahan dibanding membangun rumah tapak. Bahkan pemerintah menghitung apabila rumah dibuat susun atau vertikal ke atas akan terjadi penghematan lahan hingga 430 persen lebih. 


Menurut Sri Hartoyo selaku Deputi Pembiayaan Perumahan kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengungkapkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan hunian di Indonesia yang mencapai belasan juta unit, pemerintah setidaknya harus menyediakan lahan ratusan ribu hektar. Sri melakukan pengandaian, apabila membangun rumah tapak maka akan membutuhkan 1,7 miliar meter persegi atau 170.000 hektar lahan demi memenuhi kebutuhan hunian / rumah tapak.

Hal ini berbeda dengan hunian vertikal atau rumah susun, dengan berbagai tipe ketinggian seperti 3, 6, 8 atau 12 lantai dengan komposisi (1 unit luasnya 36 meter persegi) maka lahan yang dibutuhkan hanya sekitar 39.000 hektar. Jumlah ini merupakan pengiritan lahan yang luar biasa untuk mencegah semakin berkurangnya lahan hijau di Indonesia yang sebenarnya diperuntukkan untuk meminimalisir bencana seperti banjir atau tanah longsor.

"Dalam hal ini kita bisa mencapai efisiensi 436%," kata Sri dalam sebuah Diskusi Forwapera di Hotel Ambhara, Jakarta, Selasa (2/9/2014).

Pemerintah mendorong masyarakat untuk tinggal di hunian vertikal seperti rumah susun atau apartemen. Dorongan pemerintah tersebut dilakukan dalam bentuk hilangnya pemberian subsidi bunga untuk pembiayaan kredit rumah tapak mulai 31 Maret 2015. Kebijakan penghapusan subsidi ini sudah dibentuk dalam peraturan menteri perumahan rakyat atau Permenpera No. 3 Tahun 2014. 

Sementara itu, jika masyarakat ingin memiliki hunian vertikal seperti rumah susun atau apartemen, pemerintah tetap akan memberikan subsidi untuk meringankan biaya kepemilikan hunian.

"Ke depan jumlah penduduk Indonesia akan bertambah, tanah tidak bertambah kecuali melakukan reklamasi," katanya.

Sri menambahkan, sesuai aturan Perundang-undangan, memang Negara dalam hal ini pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan hunian yang layak bagi warga negaranya. Akan tetapi, kita perlu mengingat bahwa faktanya saat ini lahan khususnya di kota besar sudah menipis.

"Salah satu cara yang mulai dipraktikan di negara lain adalah pola hunian vertikal atau rumah susun," tutup Sri.

No comments: