Monday, June 30, 2014

Menjual Rumah Subsidi Melanggar UU Nomor 20 tahun 2011

Penyaluran subsidi kepada masyarakat sangat berpeluang salah sasaran, hal itu juga termasuk rumah bersubsidi. Agar tidak terjadi salah sasaran, pemerintah harus merumuskan kembali MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Sri Hartoyo, menghimbau kepada masyarakat yang telah memiliki rumah bersubsidi dari pemerintah untuk tidak menjualnya kepada orang lain. Sebab, rumah bersubsidi dari pemerintah tidak ditujukan untuk keperluan investasi melainkan untuk memneuhi kebutuhan papan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan terlebih rumah bersubsidi ini dibangun secara terbatas.

“Rumah bersubsidi itu bukan untuk investasi masyarakat yang memiliki modal besar, tapi untuk membantu mereka yang berpenghasilan rendah agar dapat memiliki rumah yang layak huni,” tegasnya Sri Hartoyo.

Sebenarnya pemerintah sendiri sudah membuat berbagai sanksi bagi masyarakat yang menjual rumah bersubsidi. Seperti yang ditegaskan oleh Sri, “Pemerintah juga telah membuat sanksi-sanksi pada masyarakat yang melakukan pengalihan rumah subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.”

Sesuai ketentuan, apabila pemilik rumah bersubsidi ingin menjual rumahnya, seyogyanya harus dijual kembali kepada pemerintah. Hal ini dimaksudkanuntuk mengendalikan harga jual rumah bersubsidi dan menjadi agar rumah diperuntukkan kepada orang-orang yang tepat.

Semua properti yang berasal yang diberikan bantuan FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) oleh pemerintah baik iturumah subsidi, rumah tapak maupun rumah susun, hanya dapat disewakan dan atau dialihkan kepemilikannya dengan beberapa alasan: Pertama, warisan. Kedua, rumah tapak telah dihuni lebih dari lima tahun. Ketiga, Rusun telah dihuni lebih dari 20 tahun. Keempat, pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi. Kelima, untuk kepentingan bank pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.

“Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan pengalihan rumah maka mereka akan dikenakan sanksi berupa pembatalan jual-beli rumah ke pengadilan; rumah tersebut diambil alih oleh pemerintah, dimana harga penggantian sesuai harga perolehan awal; mengembalikan kemudahan/bantuan pemerintah; serta sanksi pidana sesuai Pasal 152 UU Nomor 1 Tahun 2011 dan Pasal 115 UU Nomor 20 tahun 2011,” pungkasnya.

No comments: