Saturday, March 10, 2007

News : Dibangun Rusun Tanpa PPN

Pemerintah segera membangun rumah susun tanpa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi masyarakat berpenghasilan menengah (antara Rp 2,5 juta-Rp 4,5 juta per bulan). Rusun ini nantinya akan menjadi hak milik pembeli atau Rusunami.

Kepastian pembangunan rusun tanpa PPN ini, setelah terjadi kesepakatan antara Ketua DPR Agung Laksono dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Jakarta, Selasa (6/3). Hadir pula Menneg Perumahan Rakyat Yusuf Asy'ari. "Tadi Pak Agung sudah mendukung dan menyetujuinya. Akan tetapi nanti akan dibahas lagi secara formal oleh DPR untuk memproses secara teknis persetujuannya. Kami sudah menyiapkan PP (peraturan pemerintah)-nya," kata Sri Mulyani.

Menurut Menkeu, PP-nya akan keluar apabila DPR telah secara resmi memberikan persetujuan pembuatan Rusun tanpa PPN itu. Sesuai ketentuan perpajakan dalam pasal 16 B ayat 1 huruf c, rusunami merupakan barang kena pajak yang strategis. Akan tetapi, mengingat masyarakat di perkotaan membutuhkan perumahan yang memadai maka akan dilakukan pembebasan PPN terhadap masyarakat kelas menengah.

Lebih lanjut Menkeu mengatakan, pembebasan PPN tentunya menyebabkan penerimaan dari pajak akan berkurang. "Tetapi kita anggap revenue lost-nya yang tidak bisa kita kumpulkan lebih kecil dibandingkan keuntungannya dari sisi aktivitas ekonomi masyarakat pada pergerakan sektor riil," ucap Menkeu. Soal harga dan syarat-syarat mendapatkan rusunami itu, Menkeu mengatakan, saat ini masih disusun.

No comments: